Tahanan Rutan Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Sel Isolasi, Kuasa Hukum dan LSM Desak Usut Tuntas

Banjarnegara

 

BANJARNEGARA – Kematian seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menuai sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga maupun organisasi masyarakat sipil. Tahanan bernama Riky Purnomo, yang akrab disapa Katung, ditemukan tak bernyawa di dalam sel isolasi pada Selasa sore, 15 September 2026.

Riky sebelumnya diketahui berstatus tahanan dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Al Kaff. Ia sempat menjalani masa penempatan di ruang isolasi yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “sel tikus” karena ukurannya yang sempit. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilaporkan sebelumnya oleh Netralnews.com.

Kronologi Versi Pihak Rutan

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara, Dodi Harmono, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli rutin. Petugas biasa melakukan rolling pengawasan setiap satu hingga dua jam sekali.

Menurut keterangannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Riky masih sempat berbincang dengan petugas saat pembagian jatah nasi malam. Namun sekitar pukul 17.18 WIB, saat petugas melakukan kontrol rutin, Riky sudah ditemukan dalam kondisi tergantung.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian serta tim medis dari Polres Banjarnegara untuk memastikan kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan Riky sudah tidak bernyawa.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Durasi Isolasi

Kuasa hukum Riky, Muhammad Rizky, sebagaimana disampaikan kepada Netralnews.com, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan saat mendampingi proses pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan tim medis. Salah satunya, ia menyebut ada dua kotak nasi yang masih utuh di dalam sel korban.

Rizky juga mempersoalkan lamanya waktu Riky ditempatkan di ruang isolasi tanpa boleh dijenguk keluarga, yang disebutnya sudah berlangsung sekitar tiga minggu. Ia menilai perlakuan tersebut jauh dari standar kemanusiaan yang semestinya diterima seorang tahanan.

Rizky merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memang memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam sel pengasingan, namun menurutnya batas waktu dan tata cara pelaksanaannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menyebut kliennya diduga sudah menjalani sanksi tersebut jauh melampaui batas waktu yang diizinkan aturan.

LSM Harimau Ancam Turunkan Massa

Reaksi keras juga datang dari LSM Harimau yang mengaku sejak awal melakukan pengawalan terhadap Riky. Wakil Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tri Supriyadi, sebagaimana diberitakan Netralnews.com, menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Karutan Banjarnegara beserta jajarannya, termasuk berencana menggelar audiensi dan aksi massa.

Supriyadi menilai kegagalan dalam pengawasan dan pembinaan warga binaan menjadi penyebab utama di balik tragedi ini. Ia juga menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi terkait penempatan Riky di ruang isolasi selama berminggu-minggu.

Kuasa Hukum Panji LAW Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Kuasa hukum lain yang turut mendampingi Riky, Panji dari kantor hukum Panji LAW, sebagaimana dikutip Netralnews.com, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematian kliennya. Ia menekankan bahwa Karutan memang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan keamanan dan pembinaan tahanan, namun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti, bukan semata jabatan yang disandang.

Panji merinci sejumlah hal yang menurutnya wajib diperiksa, mulai dari dasar hukum penempatan Riky di ruang pengasingan, pihak yang memerintahkan, durasi sebenarnya, hingga pemenuhan prosedur pengawasan selama sanksi dijalankan. Ia turut mendesak agar buku register, laporan petugas, rekaman CCTV, serta kondisi kesehatan dan psikologis Riky selama masa isolasi ditelusuri lembaga pengawas independen.

Klarifikasi Karutan soal Penempatan di Sel Isolasi

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Karutan Dodi Harmono membantah adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan Riky, sebagaimana disampaikannya kepada Netralnews.com. Ia menjelaskan penempatan di ruang isolasi merupakan bagian dari pembinaan, karena Riky disebut kerap terlibat kekerasan terhadap sesama warga binaan.

Dodi menegaskan pihaknya sudah menjalankan prosedur operasional standar dan pembinaan mental dilakukan lewat pendekatan perubahan perilaku, bukan kekerasan. Soal larangan kunjungan keluarga selama proses pembinaan berlangsung, ia membenarkan durasi sekitar dua minggu tersebut, namun menyebutnya sebagai bagian dari tahapan yang lazim dijalani warga binaan bermasalah.

Hasil Otopsi Awal Tak Temukan Tanda Kekerasan

Tim medis dari Polres Banjarnegara yang dipimpin dr Desi, salah satu petugas Inafis, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah Riky. Menurut keterangannya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, selain bekas jeratan di area leher. Ia menyebut waktu kematian diperkirakan berlangsung sekitar satu jam sebelum jenazah ditemukan.

Mengenal Aturan Sel Pengasingan dalam UU Pemasyarakatan

Sebagai konteks tambahan, ketentuan mengenai sel pengasingan sebenarnya diatur cukup rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 67 ayat 1 huruf a undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sanksi penempatan dalam sel pengasingan hanya boleh dijatuhkan paling lama 12 hari.

Penjelasan undang-undang ini juga menegaskan bahwa sel pengasingan merupakan sel khusus tersendiri bagi tahanan yang menjalani hukuman disiplin, namun tetap harus diawasi dan diperhatikan kesehatan serta kecukupan gizinya selama masa penempatan berlangsung. Pasal 68 pada undang-undang yang sama turut mewajibkan petugas pemasyarakatan memperlakukan tahanan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjatuhkan sanksi apa pun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik kuasa hukum maupun LSM Harimau, berdasarkan pemberitaan Netralnews.com, menyatakan akan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk kemungkinan pelaporan kepada Ombudsman RI maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kelalaian pihak Rutan dalam penanganan warga binaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas kasus ini masih bergulir dan pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil investigasi menyeluruh.***