BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja Hasil Penangkapan Warga China di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional

Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyelundupan yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China. Ia diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan seorang penumpang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea dan Cukai memeriksa koper milik tersangka dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan hasil positif kandungan THC.

Hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memang narkotika jenis ganja. Dengan asumsi konsumsi 3 gram per orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika bagi sekitar 4.879 jiwa.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tersangka beserta lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity.