Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Melalui kebijakan relaksasi yang berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026, sanksi administrasi (denda) dihapuskan sepenuhnya. Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dibebaskan selama periode tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi Gubernur Ahmad Luthfi. Tujuannya jelas: mendorong masyarakat yang menunggak agar segera melunasi kewajiban pajaknya sehingga tingkat kepatuhan meningkat.

“Gubernur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif,” ujar Masrofi.

Ia menambahkan bahwa pembebasan pajak progresif berlaku untuk seluruh kendaraan tambahan yang dimiliki wajib pajak selama masa program. Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenai tarif progresif hingga akhir Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari insentif sebelumnya. Pada Februari 2026, Pemprov Jateng sudah pernah memberikan potongan pajak sebesar 5 persen. Kali ini fokusnya lebih pada penghapusan sanksi agar tunggakan bisa ditekan.

Saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah masih berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat, hanya sekitar 11 juta yang aktif membayar. Total tunggakan yang menjadi hak provinsi mencapai Rp2,4 triliun (berdasarkan audit 2025). Jika ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, totalnya mendekati Rp3,3 triliun.

Mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua, yang memang mendominasi sekitar 80 persen dari total kendaraan di Jawa Tengah. Meski begitu, Jawa Tengah masih menempati peringkat kedua secara nasional menurut data Jasa Raharja Pusat, meski kalah dari DIY yang mencapai 67–68 persen.

Dengan program pembebasan denda ini, Bapenda menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp150–200 miliar. Yang perlu digarisbawahi, hanya denda dan sanksi administrasi (termasuk yang terkait SWDKLLJ) yang dihapus. Pokok pajak tetap harus dilunasi.

Masrofi menekankan bahwa seluruh penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Jawa Tengah. Ia mengajak warga memanfaatkan masa relaksasi ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Related posts