Bupati Temanggung Tinjau Pabrik Rokok, Dorong Kuota dan Harga Tembakau Petani Naik

Temanggung – Bupati Agus Setyawan didampingi sejumlah pejabat lintas sektor meninjau gudang-gudang milik beberapa produsen rokok di wilayah Temanggung. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan penyerapan tembakau lokal, khususnya jenis tembakau Temanggung, berjalan lancar dari petani ke pabrik.

Tim mengunjungi antara lain gudang PT Djarum di Kupen, gudang Sukun di Jragan, gudang Wismilak di Tlogorejo, serta gudang Djarum di Parakan. Di setiap lokasi, bupati mengadakan dialog langsung dengan pihak pabrik untuk menyampaikan keluhan dan harapan petani terkait volume pembelian serta tingkat harga yang diterima.

Menurut Agus, diskusi yang dilakukan, termasuk dengan Djarum, berfokus pada persoalan kuota tembakau Temanggung. Ia menyatakan bahwa penyesuaian kuota akan terus mengikuti perkembangan di lapangan. Hal itu disampaikannya pada Rabu (16/9/2026).

Industri tembakau saat ini memang berada dalam kondisi yang tidak stabil. Bupati juga menyinggung pergantian menteri keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara. Ia berharap kebijakan baru tidak mengubah aturan cukai, karena kenaikan cukai dapat berdampak langsung pada harga rokok dan secara berantai memengaruhi kehidupan ekonomi di daerah penghasil tembakau, mulai dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo menegaskan dukungan penuh dewan terhadap langkah bupati. Ia mendorong agar kuota pembelian dari pabrik-pabrik seperti Djarum, Sukun, dan Wismilak ditingkatkan. Selain itu, harga tembakau petani diharapkan bisa berada di atas biaya produksi agar petani memperoleh keuntungan yang layak, karena kondisi saat ini masih dianggap belum seimbang antara biaya dan harga jual.

Lowongan Pekerjaan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) – Apotek K-24 Pasar Wage

Ringkasan Lowongan

•  Pendidikan : D3 Farmasi / S1 Farmasi

•  Pengalaman : Fresh Graduate atau berpengalaman

•  Gender : Laki-laki / Perempuan

•  Sistem Kerja : Shift

•  Lokasi : Apotek K-24 Pasar Wage, Banjarnegara, Jawa Tengah

 

Job Description (Uraian Tugas)

Sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), Anda akan bertanggung jawab atas:

1.  Pelayanan Resep & Penjualan Obat

•  Menerima, memeriksa, dan menyiapkan obat sesuai resep dokter

•  Melayani penjualan obat bebas (OTC) dan alat kesehatan

•  Memastikan ketepatan jenis, dosis, dan jumlah obat yang diberikan

2.  Pemberian Informasi Obat

•  Memberikan penjelasan kepada pasien mengenai cara pakai, dosis, efek samping, dan interaksi obat

•  Memberikan edukasi penggunaan obat yang benar dan aman

3.  Pengelolaan Stok & Inventaris

•  Melakukan pencatatan masuk-keluar obat

•  Mengatur stok berdasarkan sistem FIFO/FEFO

•  Melakukan stock opname secara berkala

•  Melaporkan obat yang mendekati expired

4.  Administrasi & Dokumentasi

•  Mencatat transaksi penjualan dan resep

•  Membuat laporan harian/mingguan terkait pelayanan farmasi

•  Menjaga kelengkapan dokumen sesuai standar kefarmasian

5.  Pelayanan & Kerapihan Apotek

•  Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional

•  Menjaga kebersihan dan kerapihan area apotek

•  Bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan etika kefarmasian

6.  Kerjasama Tim

•  Berkoordinasi dengan Apoteker Penanggung Jawab (APA) dan rekan kerja lainnya

•  Bersedia bekerja dalam sistem shift sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Kualifikasi

•  Lulusan D3 Farmasi atau S1 Farmasi

•  Laki-laki maupun perempuan dipersilakan melamar

•  Fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman diterima

•  Memiliki pengetahuan yang baik tentang obat-obatan dan fungsinya

•  Bersedia bekerja dengan sistem shift

•  Memiliki jiwa pelayanan yang tinggi dan komunikatif

 

 

Cara Melamar

Silakan kirimkan Lamaran + CV melalui:

•  WhatsApp / Telepon:
0852-2777-2112 (Apotek K-24 Pasar Wage)
0812-8622-9340 (Faiq)
0821-4512-2049 (Rifa)

•  Datang langsung ke:
Apotek K-24 Pasar Wage, Banjarnegara, Jawa Tengah

Tahanan Rutan Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Sel Isolasi, Kuasa Hukum dan LSM Desak Usut Tuntas

 

BANJARNEGARA – Kematian seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menuai sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga maupun organisasi masyarakat sipil. Tahanan bernama Riky Purnomo, yang akrab disapa Katung, ditemukan tak bernyawa di dalam sel isolasi pada Selasa sore, 15 September 2026.

Riky sebelumnya diketahui berstatus tahanan dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Al Kaff. Ia sempat menjalani masa penempatan di ruang isolasi yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “sel tikus” karena ukurannya yang sempit. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilaporkan sebelumnya oleh Netralnews.com.

Kronologi Versi Pihak Rutan

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara, Dodi Harmono, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli rutin. Petugas biasa melakukan rolling pengawasan setiap satu hingga dua jam sekali.

Menurut keterangannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Riky masih sempat berbincang dengan petugas saat pembagian jatah nasi malam. Namun sekitar pukul 17.18 WIB, saat petugas melakukan kontrol rutin, Riky sudah ditemukan dalam kondisi tergantung.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian serta tim medis dari Polres Banjarnegara untuk memastikan kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan Riky sudah tidak bernyawa.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Durasi Isolasi

Kuasa hukum Riky, Muhammad Rizky, sebagaimana disampaikan kepada Netralnews.com, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan saat mendampingi proses pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan tim medis. Salah satunya, ia menyebut ada dua kotak nasi yang masih utuh di dalam sel korban.

Rizky juga mempersoalkan lamanya waktu Riky ditempatkan di ruang isolasi tanpa boleh dijenguk keluarga, yang disebutnya sudah berlangsung sekitar tiga minggu. Ia menilai perlakuan tersebut jauh dari standar kemanusiaan yang semestinya diterima seorang tahanan.

Rizky merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memang memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam sel pengasingan, namun menurutnya batas waktu dan tata cara pelaksanaannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menyebut kliennya diduga sudah menjalani sanksi tersebut jauh melampaui batas waktu yang diizinkan aturan.

LSM Harimau Ancam Turunkan Massa

Reaksi keras juga datang dari LSM Harimau yang mengaku sejak awal melakukan pengawalan terhadap Riky. Wakil Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tri Supriyadi, sebagaimana diberitakan Netralnews.com, menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Karutan Banjarnegara beserta jajarannya, termasuk berencana menggelar audiensi dan aksi massa.

Supriyadi menilai kegagalan dalam pengawasan dan pembinaan warga binaan menjadi penyebab utama di balik tragedi ini. Ia juga menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi terkait penempatan Riky di ruang isolasi selama berminggu-minggu.

Kuasa Hukum Panji LAW Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Kuasa hukum lain yang turut mendampingi Riky, Panji dari kantor hukum Panji LAW, sebagaimana dikutip Netralnews.com, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematian kliennya. Ia menekankan bahwa Karutan memang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan keamanan dan pembinaan tahanan, namun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti, bukan semata jabatan yang disandang.

Panji merinci sejumlah hal yang menurutnya wajib diperiksa, mulai dari dasar hukum penempatan Riky di ruang pengasingan, pihak yang memerintahkan, durasi sebenarnya, hingga pemenuhan prosedur pengawasan selama sanksi dijalankan. Ia turut mendesak agar buku register, laporan petugas, rekaman CCTV, serta kondisi kesehatan dan psikologis Riky selama masa isolasi ditelusuri lembaga pengawas independen.

Klarifikasi Karutan soal Penempatan di Sel Isolasi

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Karutan Dodi Harmono membantah adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan Riky, sebagaimana disampaikannya kepada Netralnews.com. Ia menjelaskan penempatan di ruang isolasi merupakan bagian dari pembinaan, karena Riky disebut kerap terlibat kekerasan terhadap sesama warga binaan.

Dodi menegaskan pihaknya sudah menjalankan prosedur operasional standar dan pembinaan mental dilakukan lewat pendekatan perubahan perilaku, bukan kekerasan. Soal larangan kunjungan keluarga selama proses pembinaan berlangsung, ia membenarkan durasi sekitar dua minggu tersebut, namun menyebutnya sebagai bagian dari tahapan yang lazim dijalani warga binaan bermasalah.

Hasil Otopsi Awal Tak Temukan Tanda Kekerasan

Tim medis dari Polres Banjarnegara yang dipimpin dr Desi, salah satu petugas Inafis, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah Riky. Menurut keterangannya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, selain bekas jeratan di area leher. Ia menyebut waktu kematian diperkirakan berlangsung sekitar satu jam sebelum jenazah ditemukan.

Mengenal Aturan Sel Pengasingan dalam UU Pemasyarakatan

Sebagai konteks tambahan, ketentuan mengenai sel pengasingan sebenarnya diatur cukup rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 67 ayat 1 huruf a undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sanksi penempatan dalam sel pengasingan hanya boleh dijatuhkan paling lama 12 hari.

Penjelasan undang-undang ini juga menegaskan bahwa sel pengasingan merupakan sel khusus tersendiri bagi tahanan yang menjalani hukuman disiplin, namun tetap harus diawasi dan diperhatikan kesehatan serta kecukupan gizinya selama masa penempatan berlangsung. Pasal 68 pada undang-undang yang sama turut mewajibkan petugas pemasyarakatan memperlakukan tahanan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjatuhkan sanksi apa pun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik kuasa hukum maupun LSM Harimau, berdasarkan pemberitaan Netralnews.com, menyatakan akan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk kemungkinan pelaporan kepada Ombudsman RI maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kelalaian pihak Rutan dalam penanganan warga binaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas kasus ini masih bergulir dan pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil investigasi menyeluruh.***