Salesman Taking Order (TO) – HS Mineral

Posisi

Salesman TO (Taking Order)

Penempatan

Area Banjarnegara

Kualifikasi:

 

  • Pria/Wanita
  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
  • Memiliki kendaraan pribadi dan SIM aktif
  • Menguasai area Banjarnegara dan sekitarnya
  • Jujur, disiplin, dan berorientasi pada target
  • Mampu bekerja full-time dan bertanggung jawab
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik

 

Cara Melamar:

 

Kirim lamaran atau hubungi melalui WhatsApp:

 

0851 5766 1588

Hubungi kami via WhatsApp

 

🏢 Alamat Kantor:

Outlet 36 Banjarnegara

Jl. Selamanik No. 36, Kel. Kutabanjarnegara, Kec. Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

Gmaps : KLIK LOKASINYA DISINI 👈

 

 

⚠️ PERINGATAN:

Lowongan kerja yang kami bagikan bersifat GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeser pun, baik dalam bentuk uang maupun biaya lainnya. Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan lowongan ini dan meminta pembayaran dengan alasan apa pun.

 

Jika terdapat kesalahan dalam penulisan atau informasi pada postingan ini, silakan hubungi kami untuk dilakukan koreksi.

Jawa Tengah Raih Peringkat Kedua MTQ Nasional XXXI, Wagub Tekankan Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan

Semarang – Jawa Tengah berhasil meraih posisi kedua pada gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026. Meski demikian, Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan MTQ tidak semata-mata ditentukan oleh perolehan juara.

Menurutnya, penutupan kompetisi justru menjadi kesempatan untuk memperkuat pembinaan Al-Qur’an secara terus-menerus. Ia mendorong agar proses kaderisasi peserta, peningkatan kemampuan pelatih dan dewan hakim, serta penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an dilakukan secara konsisten sepanjang tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Taj Yasin saat penutupan MTQ Nasional XXXI di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu (19/9/2026). Ia menegaskan bahwa pembinaan harus berlangsung secara berkelanjutan melalui kaderisasi, peningkatan kompetensi tenaga pelatih dan hakim, serta penguatan lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Berdasarkan keputusan Dewan Hakim, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai juara umum dengan perolehan 288 poin. Jawa Tengah menyusul di posisi kedua dengan 208 poin, diikuti DKI Jakarta (129), Aceh dan Jawa Timur (masing-masing 99), Sumatera Utara dan Jawa Barat (masing-masing 71), Sumatera Selatan (55), Banten (52), Riau (35), Nusa Tenggara Barat (33), serta Sulawesi Selatan (31).

Provinsi Jawa Tengah mengirimkan 67 kafilah yang telah melalui seleksi berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 peserta berhasil menembus babak final.

Taj Yasin menilai capaian ini harus menjadi pendorong untuk memperkuat pembinaan, bukan sekadar dijadikan target juara pada satu penyelenggaraan. Salah satu wujud dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah program tali asih bagi para penghafal Al-Qur’an. Bagi mereka yang menyelesaikan hafalan 30 juz, diberikan apresiasi sebesar Rp1 juta. Program ini berlaku tidak hanya bagi warga Jawa Tengah, tetapi juga bagi siapa pun yang mengkhatamkan Al-Qur’an di wilayah ini.

Pada 2025, sebanyak 1.041 orang menerima tali asih tersebut. Sementara pada 2026, Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk 2.000 penghafal. Hingga saat ini, lebih dari 1.000 orang telah menyelesaikan hafalan di Jawa Tengah.

Selain tali asih, pemerintah provinsi juga memberikan beasiswa kepada santri dan pengasuh pesantren serta memperkuat 5.347 pondok pesantren. Taj Yasin menambahkan bahwa keberlanjutan pembinaan membutuhkan sinergi erat antara LPTQ tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, khususnya dalam standardisasi pembinaan, seleksi peserta, penyusunan materi, sistem perhakiman, dan tata kelola MTQ.

Ia juga mendorong penguatan dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan kelembagaan dan penganggaran agar pembinaan tilawatil Qur’an tidak hanya dilakukan menjelang pelaksanaan MTQ. Integritas dan marwah MTQ, menurutnya, harus dijaga melalui profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, terutama dalam sistem penilaian.

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2026

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Melalui kebijakan relaksasi yang berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026, sanksi administrasi (denda) dihapuskan sepenuhnya. Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dibebaskan selama periode tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi Gubernur Ahmad Luthfi. Tujuannya jelas: mendorong masyarakat yang menunggak agar segera melunasi kewajiban pajaknya sehingga tingkat kepatuhan meningkat.

“Gubernur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif,” ujar Masrofi.

Ia menambahkan bahwa pembebasan pajak progresif berlaku untuk seluruh kendaraan tambahan yang dimiliki wajib pajak selama masa program. Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenai tarif progresif hingga akhir Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari insentif sebelumnya. Pada Februari 2026, Pemprov Jateng sudah pernah memberikan potongan pajak sebesar 5 persen. Kali ini fokusnya lebih pada penghapusan sanksi agar tunggakan bisa ditekan.

Saat ini tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah masih berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat, hanya sekitar 11 juta yang aktif membayar. Total tunggakan yang menjadi hak provinsi mencapai Rp2,4 triliun (berdasarkan audit 2025). Jika ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, totalnya mendekati Rp3,3 triliun.

Mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua, yang memang mendominasi sekitar 80 persen dari total kendaraan di Jawa Tengah. Meski begitu, Jawa Tengah masih menempati peringkat kedua secara nasional menurut data Jasa Raharja Pusat, meski kalah dari DIY yang mencapai 67–68 persen.

Dengan program pembebasan denda ini, Bapenda menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp150–200 miliar. Yang perlu digarisbawahi, hanya denda dan sanksi administrasi (termasuk yang terkait SWDKLLJ) yang dihapus. Pokok pajak tetap harus dilunasi.

Masrofi menekankan bahwa seluruh penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Jawa Tengah. Ia mengajak warga memanfaatkan masa relaksasi ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Pengobatan Gratis PMI Banjarnegara diserbu Warga

 

BANJARNEGARA – Pengobatan dan CKG dalam rangka HUT PMI ke 81 PMI Kabupaten Banjarnegara diserbu ratusan masyarakat desa Tapen dan sekitarnya.

 

Kegiatan yang digelar pada Minggu 20 September 2026 tersebut dilaksanakan di GOR SMAN 1 Wanadadi bersamaan dengan pelaksanaan JUMBARA PMR Madya.

Ketua PMI Banjarnegara dr. Amalia Desiana melalui Kabid Infokom Aji Piluroso, S.STP mengatakan, kegiatan bakti sosial pengobatan, CKG dan pemeriksaan golongan darah merupakan salah satu bentuk nyata PMI untuk hadir ditengah masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan.

“Hari ini kita berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas Wanadadi 1 dan 2 serta Ikatan Apoteker Indonesia bersama-sama hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa Tapen,” ujarnya.

Lebih jauh Aji juga menjelaskan, pelayanan kesehatan dan CKG sebenarnya rutin dilakukan secara berkala dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, namun kali ini momentumnya sangat istimewa.

“Kebetulan giat hari ini merupakan rangkaian dari perayaan HUT PMI ke 81 yang mengusung tema Peduli, bergerak bersama yang diperingati pada 17 September kemarin,” lanjutnya.

Selain pengobatan, CKG dan cek golongan darah gratis, kegiatan bhakti sosial dalam rangkaian HUT PMI ke 81 juga digelar beberapa agenda sepersti distribusi air bersih, pembagian sembako dan donor darah.

“Semoga dengan sinergi yang mantap bersama mitra, PMI terus dapat hadir ditengah masyarakat membantu pemerintah dalam berbagai pelayanan seperti bencana alam, pelayanan kesehatan, pelayanan ambulance serta pelayanan sosial kemanusiaan lainya,” pungkasnya.

Aji juga mengajak kepada masyarkat untuk mensukseskan bulan dana PMI yang sedang berlangsung sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

BNN Musnahkan 14,6 Kg Ganja Hasil Penangkapan Warga China di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyelundupan yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China. Ia diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan seorang penumpang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea dan Cukai memeriksa koper milik tersangka dan menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan hasil positif kandungan THC.

Hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memang narkotika jenis ganja. Dengan asumsi konsumsi 3 gram per orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika bagi sekitar 4.879 jiwa.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tersangka beserta lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity.

Kepala BNN RI dan ADKASI Perkuat Kerja Sama Lawan Narkoba di Daerah

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari pengurus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/9).

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum ADKASI sekaligus Pimpinan DPRD Blora, Siswanto, bersama perwakilan pimpinan DPRD dari sejumlah daerah, antara lain Majalengka, Siak, Pekalongan, Kaimana, Kota Padang, dan Banggai Laut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI menekankan pentingnya komitmen bersama dan kolaborasi erat antara BNN dengan pemerintah daerah serta DPRD kabupaten untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia memaparkan fakta di lapangan bahwa ancaman narkotika telah merambah berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, desa, hingga kawasan perkebunan dan pesisir. Suyudi juga menyoroti semakin terorganisirnya jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk kasus nelayan yang tergiur menjadi kurir karena iming-iming keuntungan besar di wilayah pelabuhan tikus.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan fakta realistis. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, dalam lima tahun ke depan Indonesia bisa menghadapi ancaman kejahatan terorganisir seperti di Meksiko atau Brasil,” tegasnya.

Kepala BNN juga mengungkapkan hasil penindakan terbaru di mana petugas tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan modern yang diduga digunakan jaringan bandar untuk melawan aparat.

Karena itu, BNN mendorong penguatan anggaran P4GN di tingkat daerah dan optimalisasi pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Ia juga mengusulkan pemanfaatan forum nasional, seperti rapat koordinasi inflasi mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri, sebagai sarana sosialisasi P4GN secara masif kepada seluruh kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Siswanto memberikan apresiasi tinggi atas berbagai langkah tegas BNN di bawah kepemimpinan Suyudi, termasuk penggerebekan kampung narkotika di 52 titik serta penanganan ancaman narkotika melalui vape.

Siswanto menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama—legislasi, pengawasan, dan penganggaran—yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung BNN. “Pencegahan narkotika dan penyelamatan generasi bangsa adalah tugas bersama. Kami di ADKASI siap mendorong Perda P4GN, pengalokasian anggaran APBD untuk BNNK, serta sosialisasi ke daerah-daerah,” ujarnya.

Dalam dialog itu, Pimpinan DPRD Majalengka Didi Supriadi dan Pimpinan DPRD Siak Syarif juga menyampaikan kondisi di daerah masing-masing, mulai dari maraknya peredaran obat terlarang di pedesaan hingga kerentanan wilayah pesisir perbatasan laut seperti Selat Malaka terhadap penyelundupan.

Menutup pertemuan, Kepala BNN RI berharap audiensi ini tidak sekadar wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret di setiap daerah demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Bupati Temanggung Tinjau Pabrik Rokok, Dorong Kuota dan Harga Tembakau Petani Naik

Temanggung – Bupati Agus Setyawan didampingi sejumlah pejabat lintas sektor meninjau gudang-gudang milik beberapa produsen rokok di wilayah Temanggung. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan penyerapan tembakau lokal, khususnya jenis tembakau Temanggung, berjalan lancar dari petani ke pabrik.

Tim mengunjungi antara lain gudang PT Djarum di Kupen, gudang Sukun di Jragan, gudang Wismilak di Tlogorejo, serta gudang Djarum di Parakan. Di setiap lokasi, bupati mengadakan dialog langsung dengan pihak pabrik untuk menyampaikan keluhan dan harapan petani terkait volume pembelian serta tingkat harga yang diterima.

Menurut Agus, diskusi yang dilakukan, termasuk dengan Djarum, berfokus pada persoalan kuota tembakau Temanggung. Ia menyatakan bahwa penyesuaian kuota akan terus mengikuti perkembangan di lapangan. Hal itu disampaikannya pada Rabu (16/9/2026).

Industri tembakau saat ini memang berada dalam kondisi yang tidak stabil. Bupati juga menyinggung pergantian menteri keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara. Ia berharap kebijakan baru tidak mengubah aturan cukai, karena kenaikan cukai dapat berdampak langsung pada harga rokok dan secara berantai memengaruhi kehidupan ekonomi di daerah penghasil tembakau, mulai dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo menegaskan dukungan penuh dewan terhadap langkah bupati. Ia mendorong agar kuota pembelian dari pabrik-pabrik seperti Djarum, Sukun, dan Wismilak ditingkatkan. Selain itu, harga tembakau petani diharapkan bisa berada di atas biaya produksi agar petani memperoleh keuntungan yang layak, karena kondisi saat ini masih dianggap belum seimbang antara biaya dan harga jual.

Lowongan Pekerjaan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) – Apotek K-24 Pasar Wage

Ringkasan Lowongan

•  Pendidikan : D3 Farmasi / S1 Farmasi

•  Pengalaman : Fresh Graduate atau berpengalaman

•  Gender : Laki-laki / Perempuan

•  Sistem Kerja : Shift

•  Lokasi : Apotek K-24 Pasar Wage, Banjarnegara, Jawa Tengah

 

Job Description (Uraian Tugas)

Sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), Anda akan bertanggung jawab atas:

1.  Pelayanan Resep & Penjualan Obat

•  Menerima, memeriksa, dan menyiapkan obat sesuai resep dokter

•  Melayani penjualan obat bebas (OTC) dan alat kesehatan

•  Memastikan ketepatan jenis, dosis, dan jumlah obat yang diberikan

2.  Pemberian Informasi Obat

•  Memberikan penjelasan kepada pasien mengenai cara pakai, dosis, efek samping, dan interaksi obat

•  Memberikan edukasi penggunaan obat yang benar dan aman

3.  Pengelolaan Stok & Inventaris

•  Melakukan pencatatan masuk-keluar obat

•  Mengatur stok berdasarkan sistem FIFO/FEFO

•  Melakukan stock opname secara berkala

•  Melaporkan obat yang mendekati expired

4.  Administrasi & Dokumentasi

•  Mencatat transaksi penjualan dan resep

•  Membuat laporan harian/mingguan terkait pelayanan farmasi

•  Menjaga kelengkapan dokumen sesuai standar kefarmasian

5.  Pelayanan & Kerapihan Apotek

•  Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional

•  Menjaga kebersihan dan kerapihan area apotek

•  Bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan etika kefarmasian

6.  Kerjasama Tim

•  Berkoordinasi dengan Apoteker Penanggung Jawab (APA) dan rekan kerja lainnya

•  Bersedia bekerja dalam sistem shift sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Kualifikasi

•  Lulusan D3 Farmasi atau S1 Farmasi

•  Laki-laki maupun perempuan dipersilakan melamar

•  Fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman diterima

•  Memiliki pengetahuan yang baik tentang obat-obatan dan fungsinya

•  Bersedia bekerja dengan sistem shift

•  Memiliki jiwa pelayanan yang tinggi dan komunikatif

 

 

Cara Melamar

Silakan kirimkan Lamaran + CV melalui:

•  WhatsApp / Telepon:
0852-2777-2112 (Apotek K-24 Pasar Wage)
0812-8622-9340 (Faiq)
0821-4512-2049 (Rifa)

•  Datang langsung ke:
Apotek K-24 Pasar Wage, Banjarnegara, Jawa Tengah

Tahanan Rutan Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Sel Isolasi, Kuasa Hukum dan LSM Desak Usut Tuntas

 

BANJARNEGARA – Kematian seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menuai sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga maupun organisasi masyarakat sipil. Tahanan bernama Riky Purnomo, yang akrab disapa Katung, ditemukan tak bernyawa di dalam sel isolasi pada Selasa sore, 15 September 2026.

Riky sebelumnya diketahui berstatus tahanan dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Al Kaff. Ia sempat menjalani masa penempatan di ruang isolasi yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “sel tikus” karena ukurannya yang sempit. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilaporkan sebelumnya oleh Netralnews.com.

Kronologi Versi Pihak Rutan

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara, Dodi Harmono, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli rutin. Petugas biasa melakukan rolling pengawasan setiap satu hingga dua jam sekali.

Menurut keterangannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Riky masih sempat berbincang dengan petugas saat pembagian jatah nasi malam. Namun sekitar pukul 17.18 WIB, saat petugas melakukan kontrol rutin, Riky sudah ditemukan dalam kondisi tergantung.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian serta tim medis dari Polres Banjarnegara untuk memastikan kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan Riky sudah tidak bernyawa.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Durasi Isolasi

Kuasa hukum Riky, Muhammad Rizky, sebagaimana disampaikan kepada Netralnews.com, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan saat mendampingi proses pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan tim medis. Salah satunya, ia menyebut ada dua kotak nasi yang masih utuh di dalam sel korban.

Rizky juga mempersoalkan lamanya waktu Riky ditempatkan di ruang isolasi tanpa boleh dijenguk keluarga, yang disebutnya sudah berlangsung sekitar tiga minggu. Ia menilai perlakuan tersebut jauh dari standar kemanusiaan yang semestinya diterima seorang tahanan.

Rizky merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memang memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam sel pengasingan, namun menurutnya batas waktu dan tata cara pelaksanaannya tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menyebut kliennya diduga sudah menjalani sanksi tersebut jauh melampaui batas waktu yang diizinkan aturan.

LSM Harimau Ancam Turunkan Massa

Reaksi keras juga datang dari LSM Harimau yang mengaku sejak awal melakukan pengawalan terhadap Riky. Wakil Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tri Supriyadi, sebagaimana diberitakan Netralnews.com, menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Karutan Banjarnegara beserta jajarannya, termasuk berencana menggelar audiensi dan aksi massa.

Supriyadi menilai kegagalan dalam pengawasan dan pembinaan warga binaan menjadi penyebab utama di balik tragedi ini. Ia juga menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi terkait penempatan Riky di ruang isolasi selama berminggu-minggu.

Kuasa Hukum Panji LAW Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Kuasa hukum lain yang turut mendampingi Riky, Panji dari kantor hukum Panji LAW, sebagaimana dikutip Netralnews.com, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa sebelum kematian kliennya. Ia menekankan bahwa Karutan memang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan keamanan dan pembinaan tahanan, namun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti, bukan semata jabatan yang disandang.

Panji merinci sejumlah hal yang menurutnya wajib diperiksa, mulai dari dasar hukum penempatan Riky di ruang pengasingan, pihak yang memerintahkan, durasi sebenarnya, hingga pemenuhan prosedur pengawasan selama sanksi dijalankan. Ia turut mendesak agar buku register, laporan petugas, rekaman CCTV, serta kondisi kesehatan dan psikologis Riky selama masa isolasi ditelusuri lembaga pengawas independen.

Klarifikasi Karutan soal Penempatan di Sel Isolasi

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Karutan Dodi Harmono membantah adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan Riky, sebagaimana disampaikannya kepada Netralnews.com. Ia menjelaskan penempatan di ruang isolasi merupakan bagian dari pembinaan, karena Riky disebut kerap terlibat kekerasan terhadap sesama warga binaan.

Dodi menegaskan pihaknya sudah menjalankan prosedur operasional standar dan pembinaan mental dilakukan lewat pendekatan perubahan perilaku, bukan kekerasan. Soal larangan kunjungan keluarga selama proses pembinaan berlangsung, ia membenarkan durasi sekitar dua minggu tersebut, namun menyebutnya sebagai bagian dari tahapan yang lazim dijalani warga binaan bermasalah.

Hasil Otopsi Awal Tak Temukan Tanda Kekerasan

Tim medis dari Polres Banjarnegara yang dipimpin dr Desi, salah satu petugas Inafis, sebagaimana dikutip Netralnews.com, menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah Riky. Menurut keterangannya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, selain bekas jeratan di area leher. Ia menyebut waktu kematian diperkirakan berlangsung sekitar satu jam sebelum jenazah ditemukan.

Mengenal Aturan Sel Pengasingan dalam UU Pemasyarakatan

Sebagai konteks tambahan, ketentuan mengenai sel pengasingan sebenarnya diatur cukup rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 67 ayat 1 huruf a undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sanksi penempatan dalam sel pengasingan hanya boleh dijatuhkan paling lama 12 hari.

Penjelasan undang-undang ini juga menegaskan bahwa sel pengasingan merupakan sel khusus tersendiri bagi tahanan yang menjalani hukuman disiplin, namun tetap harus diawasi dan diperhatikan kesehatan serta kecukupan gizinya selama masa penempatan berlangsung. Pasal 68 pada undang-undang yang sama turut mewajibkan petugas pemasyarakatan memperlakukan tahanan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjatuhkan sanksi apa pun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik kuasa hukum maupun LSM Harimau, berdasarkan pemberitaan Netralnews.com, menyatakan akan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk kemungkinan pelaporan kepada Ombudsman RI maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kelalaian pihak Rutan dalam penanganan warga binaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas kasus ini masih bergulir dan pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil investigasi menyeluruh.***

 

Dari Limbah Bermasalah Jadi Berkah Satu Cita-Cita Banjarnegara

Bata merah bisa dibuat dari limbah di desa Petir atau sedimen di waduk Mrica Banjarnegara

Oleh: Brave

BANJARNEGARA — Ada dua tumpukan limbah lumpur di Banjarnegara yang selama ini dianggap masalah. Satu berasal dari sisa cucian pasir putih di Desa Petir di Kecamatan Purwanegara yang mengancam aliran sungai. Satu lagi dari sedimentasi dari Sungai Serayu yang menggerus umur pakai waduk Panglima Besar Jenderal Sudirman.

Dua persoalan lingkungan berbeda, tapi berujung pada solusi yang serupa. Pemecahan masalah yang sedang dijajaki adalah diolah menjadi bahan baku batu bata melalui tangan para pengrajin bata Panggisari, Mandiraja.

Kesamaan ini diduga bisa menjadi persaingan dagang bata pada akhirnya. Peristiwanya mirip seperti tetangga hasil Salak, ikut tanam Salak. Tetangga sukses panen Cabai ikut tanam Cabai. Tetangga laris jualan candil ikutan jual candil.

Hasil Penelitian Pemanfaatan Limbah

Berbeda dengan petani atau pedagang kecil yang usahanya dimulai dengan nekat dan coba-coba. Usaha pemanfaatan limbah lumpur di Petir dan Mrica sudah melalui pengkajian para ahli. Nastain dan Paulus Setyo Nugroho menuangkan hasil penelitian dalam jurnal berjudul ‘Pemanfaatan Sedimen Waduk Mrica Untuk Bahan Baku Bata Merah.

Sementara melalui Buletin Sumber Daya Geologi, Vol 11 No 2 (2016), Ghusni Ansori dan Gurharyanto menulis penelitian tentang pasir putih desa Petir. Melalui Jurnal yang berjudul ‘Pemanfaatan Felspar Desa Wanadri, kecamatan Bawang Dan Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara Untuk Pembuatan Bata Ringan’, mereka menemukan kandungan yang cocok untuk produksi bata ringan atau hebel.

Dua penelitian mengarah solusi limbah jadi bahan bangunan. Padahal justru seharusnya pemecahan masalah di desa Petir dan Waduk Mrican bisa menjadi bukti bahwa satu masalah lingkungan bisa dijawab dengan lebih dari satu solusi, tanpa harus saling menyalip rezeki.

Arahan Para Pejabat Banjarnegara

Limbah cucian pasir putih diarahkan Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Bambang Suparno menjadi bata merah untuk kebutuhan bangunan. Namun dengan tekstur lebih halus dan kuat, disarankan supaya menjadi bata tempel dan bata hias yang bernilai lebih tinggi.

Sementara sedimen Waduk Mrica lewat pelatihan yang digagas Disperindagkop UKM dan didampingi Quality Control dari CV Bata Kingdom Temanggung juga dibuat menjadi bata. Melalui arahan Kepala Bidang Perindustrian Yusep Handoko, menyarankan hasil produksi menjadi bata ekspos dan bata tempel berstandar ekspor. Sebuah produk bernilai estetika tinggi dengan harga jual yang juga lebih tinggi.

Bata biasa yang biasa dibuat oleh produsen bata di Panggisari digunakan untuk isi dinding bangunan. Satu untuk dinding dekoratif bernilai jual premium. Sama-sama dari limbah, dan sepertinya seperti yang diduga akan berujung rebutan pasar yang sama.

Alternatif Penggunaan Limbah Supaya Tidak Berebut Pasar

Maman Fansyah, Ketua Pembina Serayu Network menyebutkan bahwa endapan lumpur (sedimen) berpotensi menjadi bahan keramik.

“Baru potensi bisa. Pernah ke Klampok, kami dorong mereka uji coba, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkap Maman.

Penelitian Chusni Ansori dan Gurharyanto menemukan bahwa ada kandungan Silika (SiO2) hingga 60%. Silika selain menjadi bahan utama bata ringan juga bisa jadi bahan Chip komputer.

Harga Silika karungan hanya Rp 2.500 – 5.000 per kilogram. Seandainya diolah jadi Silikon murni grade A, harganya bisa tembus Rp 30.000 per kilogram. Sedangkan pada kemurnian 99.999999% sebagai bahan baku chip terjual Rp 2.475 – 2,6 juta per 100 gram di eBay. Sementara kalau sudah dicetak jadi semikonduktor, harganya kembali berlipat dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Silika juga berpotensi menjadi pelapis mobil, bahan untuk penelitian (silika gel), penyaring air, kaca dan keramik tahan panas, hingga cetakan logam.

Bermain cantik dalam dagang Batu bata

Pentingnya Hilirisasi Sumber Daya Alam

Di sinilah letak pelajaran pentingnya hilirisasi limbah tidak boleh berhenti pada “bisa diubah menjadi bata”. Sebaiknya melangkah ke pertanyaan berikutnya bata jenis apa, untuk siapa, dan dijual ke mana. Atau mau melakukan hilirisasi lebih jauh, misalkan mengubahnya menjadi silikon semikonduktor.

Tanpa diferensiasi ini, inisiatif baik bisa saling menjegal di pasar yang sempit. Dengan diferensiasi, keduanya justru saling melengkapi dan memperbesar kue ekonomi pengolahan lumpur di Banjarnegara secara keseluruhan.

Tantangannya nyata dan sama-sama sederhana mesin dan sumber daya manusia. Program Bambang masih menanti satu mesin lagi untuk mengangkat 70 persen sisa limbah. Pada bagian produksi bata merah, Program Yusep masih menanti dukungan pembiayaan mesin pengolah tanah dan mesin cetak setelah pelatihan usai. Ini pekerjaan rumah bersama yang seharusnya dijawab dengan sinergi, bukan duplikasi anggaran untuk hal yang sama.

Banjarnegara punya kesempatan menjadi contoh bagaimana problem lingkungan dan ekonomi kerakyatan bisa berjalan berdampingan. Setiap klaster pengrajin dibiarkan menemukan nichenya sendiri. Bata untuk dinding umum. Bata hias untuk pasar bernilai tambah. Atau bahkan bahan baku keramik dan semikonduktor.

Beragam jalan untuk satu tujuan yaitu mengubah beban sungai dan waduk menjadi berkah bagi warganya sendiri.***

 

Brave adalah praktisi dagang selama 22 tahun di Banjarnegara.